Pelayanan Terpadu Yang dijalankan oleh Pemerintah Desa Bojong Jengkol

Bogor | Salah satu visi politik pengaturan desa melalui Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah politik kesejahteraan, yang salah satunya dijalankan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik kepada warga desa.

Jamak dipahami, kebutuhan kesejahteraan warga desa sangatlah beragam dan butuh segera dilayani. Karena itulah, desa harus mampu dengan baik mendayagunakan lembaga kemasyarakatan desa agar mampu memadukan dan menjawab berbagai kebutuhan layanan di desa.

Sebagaimana pemerintah kabupaten/kota, dengan kewenangan yang dimiliki melalui kebijakan otonomi. Untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, banyak kabupaten/kota telah mengembangkan mal pelayanan publik dan terbukti teruji bermanfaat di banyak daerah lantaran mengintegrasikan sebanyak mungkin layanan administratif.

Di desa, integrasi layanan administratif sehari-hari telah dijalankan pemerintah desa di kantor desa. Namun, kebutuhan warga lebih dari itu. Warga desa perlu layanan terpadu yang praktis, bukan semata-mata administratif. Layanan praktis terpadu yang dekat, menjangkau hingga permukiman warga, di wilayah dusun, rukun warga, atau rukun tetangga.

Salah satunya Desa Bojong Jengkol yang berada di wilayah Kecamatan Ciampea Bogor Jawa Barat.

“Pelayanan Terpadu yang dijalankan oleh Pemerintah Desa Bojong Jengkol yang berada di Wilayah Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. Jumat ( 20/5/2022 )

Mengakui pentingnya sinerji dan dukungan dari Para Rukun Warga dan Rukun Tetangga dalam melayani kepentingan Semua Warganya.” Ujar Aparat Desa Bojong Jengkol yang berada di kantor desa.

Tambahnya’ pernyataan ini bukan artinya Menghambat pelayanan tapi alur Pelayanan yang bertahap dan berjenjang.” Ungkapnya.

 

Reporter: Lili Indra Giri 

Wartajurnal Bogor