LAGI LAGI PROYEK TPT TANPA PAPAN IMPORMASI ADA APA YA ???

Wartajurnal.net I pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di Jln jalur Cikoneng Batu karut. Tepatnya di Kampung Legok Gadog Desa Cikoneng Kecamatan Pasir Jambu Kabupaten Bandung. Perlu dipertanyakan sumber anggaran pembangunannya hal itu dikarenakan, dalam pengerjaan pembangunan TPT tersebut, tidak ditemukan adanya papan impormasi proyek yang seharusnya dijadikan informasi pekerjaan antara lain, waktu pekerjaan, sumber dana, nama vendor (CV/PT) dan sebagainya sebagai bentuk pengimplementasian dari Perpres dan Peraturan Kementrian Pekerjaan Umum.

Saat di konfirmasi ke pihak pekerja yang ada di lokasi tidak meberikan tanggapan apapun tentang papan nama dan anggaran itu tidak transparan kepada masyarakat padahal menggunakan anggaran Negara dan siapa sebagai pelaksana atau pihak kontraktor , ketika di tanya kepada pekerja saat dikonfirmasi terkait papan nama, mengatakan tidak tahu kami hanya pekerja pak”.Ucapnya.

Diduga, proyek tersebut telah melanggar sebagaimana sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan Kementrian PUPR no 12/prt/m/2014 PU, setiap pembangunan yang menggunakan uang negara wajib menggunakan papan nama, jadi apabila memang terbukti tidak ada papan nama, maka harus ada tindakan serius dari Dinas terkait, untuk menertibkan. Karna semua untuk memperjelas anggaran yang di gunakan supaya semua pihak dapat ikut serta mengawasi dan salah satunya melaksanakan undang undang ketransparansian, Ini supaya jadi perhatian semua pihak. Saat pantauan media pada hari senin. (19./12/2022)
(Eman S .Kabiro .kab.Bandung)