Oknum BPN Kota Cimahi TerKena OTT Oleh Kejaksaan Negeri Kota Cimahi

Cimahi – Wartajurnal.net | Terdakwa Iwan Yoesetiawan Adyaksa Sip,SH,MH sebagai pejabat BPN Kota Cimahi di Vonis selama 18 bulan ditambah denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Bandung Jalan Marta Dinata Kota Bandung Jawa barat 22/2/2023

Dalam pembacaan putusan oleh majelis hakim secara online
terdakwa ditahan dirutan kebon waru kota Bandung .untuk mendengarkan putusan
Yang diketuai oleh majelis hakim Akbar SH.MH dan di dampingi oleh dua hakim anggota

Adapun dalam Amar putusan oleh majelis hakim bahwa terdakwa Iwan terbukti bersalah melakukan perbuatan melanggar pasal 11 Jo pasal 18
Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidan korupsi dan Undang Undang ,No 20
Tahun 2001 tentang atas perubahan undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi

Hal yang meringankan terdakwa tidak berbelit Belit memberikan keterangan dan telah mengembalikan uang dari hasil pungutan pengadaan program PTSL sebanyak Rp 107 seratus tujuh juta ke pihak kejaksaan untuk di rampas
Hal yang memberatkan terdakwa adalah seorang ASN dan tidak mengindahkan perbuatan korupsi
juga melakukan perbuatan melawan hukum dalam jabatannya bahwa terdakwa adalah sebagai kapala seksi penetapan Hak dan pendaftaran di kantor pertanahan kota Cimahi

Sebagai ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah sistematis lengkap
Terdakwa membuat suatu perbuatan melawan hukum
seharusnya tidak semestinya dia lakukan dalam suatu perbuatan melawan hukum untuk memungut biaya pengadaan sertifikat gratis atau PTSL di kantor BPN kota Cimahi terdakwa telah melakukan untuk merekrut dan meminta hadiah dan untuk memungut biaya dalam penerbitan sertifikat terdakwa telah memungut uang kepada masyarakat yang mau akan mengambil sertifikat yang sudah jadi di sertifikat kan oleh pihak BPN kota Cimahi terdakwa memungut sejumlah uang mulai dari 300 ribu sampai 500 Ribu Rupiah per sertifikat kepada masyarakat yang sudah terbit sertifikat dan  terdakwa telah menyuruh kepada tim pelaksana Program PTSl yang ada di BPN Cimahi pada tahun 2021 dan 2022 Juga terdakwa menyampaikan kepada pegawai satgas yuridis kalau ada yang memberi terima aja maupun mulai dari RT ,RW beserta dari pihak kelurahan yang ada di kota Cimahi
dalam penerbitan sertifikat yang sudah jadi sertifikat

Sebelumnya terdakwa dituntu oleh jaksa penuntut umum selama 1 tahun dan 6 bulan Denda 50 juta subsider 3. Bulan kurungan
Adapun kasus ini atas laporan masyarakat dan di tangkap oleh saiber pungli dari kejaksaan negeri kota Cimahi

Terdakwa di tangkap oleh kejaksaan negeri kota Cimahi di tempat Ruang kerjanya di kantor BPN kota Cimahi ditemukan berupa uang sebanyak Rp 25 juta lebih dan juga beserta berupa Hendphon dan keseluruhan uang yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp 107 juta rupiah
perbuatan terdakwa di dakwa melanggar pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidan korupsi dan Undang Undang ,No 20
Tahun 2001 tentang atas perubahan undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Pasal 11 Jo pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidan korupsi dan Undang Undang ,No 20
Tahun 2001 tentang atas perubahan undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi

(Sam Eman)