TERDAKWA KCP PANGALENGAN SOREANG BANK PEMBANGUNAN DAERAH JABAR DAN BANTEN DI SIDANGKAN

Bandung – Warta Jurnal.net | Terdakwa Achmad M Syam Pradipta SE di sidangkan di pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda pembacaan Dakwaan dari jaksa penuntut umum

Senin tanggal 27-02-2023 di Ruang Pengadilan Tipikor Bandung
Perkara nomor 35/Pidsus-TPK/2023/PN Bandung
Yang di ketuai oleh Majelis Hakim Eka Sahara Winata Laksana SH.dan di dampingi oleh hakim anggota T.Beny Eko Supriadi SH.MH .Jefry Yefta Sinaga SH.
jaksa penuntut umum dari kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung M.Emri Kurniawan SH .MH
dalam Dakwaan oleh jaksa penuntut umum bahwa terdakwa
Achmad Syam Pradipta,SE dalam perkara Tipikor dugaan korupsi itu di duga ada penyimpangan dana fee MGM (Member Get Member) di KCP Pengalengan -soreang Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten yang menyebabkan kerugian negara cq BPD Jabar dan Banten sejumlah 334.780.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah)
Di dalam dakwaan oleh jaksa penuntut umum atas perbuatan terdakwa telah Melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan Subsider Pasal 3
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang –
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pembacaan dakwaan tersebut sidang secara online persidangannya
Tim penasehat hukum
Yoseft Peranginangin,S.H sebagai
, penasehat hukum terdakwa dan terdakwa tidak.mengajukan keberatan dalam dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan selanjutnya majelis hakim menunda sidang sampai hari Senin tanggal 06 Maret 2021 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi untuk di hadirkan kepersidangan.
(Kabiro Kabupaten Bandung)