Proyek Siluman Tanpa Papan Kegiatan Diduga Dikerjakan Asal-asalan
Kab. Bandung | Proyek tanpa papan kegiatan atau sering disebut Proyek Siluman tanpa diketahui siapa yang melaksanakan, berapa mata anggarannya, berikut volume kegiatan.
Pekerjaan tanpa papan kegiatan melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP ) Nomor 14 tahun 2008.
Guna mengetahui tentang kegiatan pengaspalan di jalan desa penundaan, team media mencoba menghubungi kepala desa Penundaan Asep, mengatakan bahwa pekerjaan itu bukan proyek dari dana desa. Itu pekerjaan pihak ketiga , silahkan tanya langsung kepihak ketiga saja, pungkas Aep Kades penundaan dihubungi melalui telepon selulernya.
Salah seorang warga pada saat ditemui di lokasi berinisial PA (40), Sabtu, ( 15 April 2023 ), dipertanyakan tentang proyek mengatakan mereka tidak tahu itu proyek siapa, katanya.
Mengharap ” saya sebagai warga sangat mengharapkan proyek dikerjakan dengan benar. Jangan seperti sekarang kwalitasnya jelek , kelihatan sudah ada yang terkelupas padahal baru beberapa hari. Jujur saya sebagai warga kecewa,” pungkas PA warga desa panundaan.
Sangat diharapkan proyek menggunakan anggaran pemerintah lebih taat kepada UU KIP. Pekerjaan yang dilaksanakan seharusnya sesuai dengan rencana kerja dalam kontrak.***
( Kabiro Kabupaten Bandung / E taryana jt eman