Bukti Komitmen Pemkab Bandung, Bupati Bandung Salurkan Rp 18 Milyar Bonus Produk Kepada 48 Desa

Kab. Bandung | Menjadi Visi Pemerintah Daerah kabupaten Bandung mensejahterakan masyarakat kabupaten bandung, salah satunya melalui Peraturan Bupati ( Perbup ) No 80/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Bonus Produksi Panas Bumi di Kabupaten Bandung. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan sosialisasi Perbup No 80/2022 untuk Tahun 2023 di Hotel Grand Sun Shine Soreang, Selasa (18/7/2023).

Diketahui bahwa total bantuan keuangan khusus bonus produksi panas bumi tahun 2023 sebesar Rp 18 miliar. Wilayah penerima bonus produksi panas bumi tahun 2023 ini, yakni Kecamatan Ciwidey, Rancabali, Pasirjambu, Pangalengan, Ibun dan Kecamatan Kertasari.

Pemkab Bandung berharap bantuan keuangan khusus bonus produksi panas bumi itu digunakan untuk infrastruktur sarana prasarana desa. Selain itu untuk fasilitas kesehatan, pengembangan inovasi teknologi pengembangan sampah. Termasuk peningkatan kapasitas masyarakat desa terkait konservasi lingkungan.

Dalam keterangannya, Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung H. Tata Irawan turut mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat pada agenda sosialisasi tersebut.
“Tentunya kita sepakat, bahwa pelaksanaan sosialisasi ini menjadi bukti komitmen kita bersama seluruh jajaran Pemkab Bandung dalam mendukung implementasi visi Pemerintah Daerah, yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera,” terang Bupati Bandung.

Menurut Dadang Supriatna, visi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung itu dijabarkan melalui misi ke-4 yakni mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional dan tata kehidupan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan.

“Selanjutnya, kiranya perlu saya sampaikan bonus produksi panas bumi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan atau listrik dari pembangkitan listrik tenaga panas bumi,” jelas Bupati Bandung.

Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa Kabupaten Bandung memiliki sumber daya panas bumi yang sangat besar dan terbesar di Indonesia. Baik potensi maupun kapasitas terpasang di antaranya, WKP Kamojang Kec. Ibun dengan kapasitas terpasang 235 MW (89,25 persen Bandung. 10,75 persen Garut).

WKP Derajat Kecamatan Kertasari kapasitas terpasang 270 MW (9,24% Bandung. 90,76% Garut),
WKP Wayang Windu Kecamatan Pangalengan dengan kapasitas terpasang 227 MW (100% Kabupaten Bandung),
WKP Patuha/Pacira memiliki potensi 464 MW, dengan kapasitas terpasang 55 MW dan sedang dalam proses pengembangan Patuha Unit II dengan kapasitas 55 MW (100% Bandung) dan WKP Cibuni Kecamatan Rancabali (belum produksi).

“Tentunya kita semua sepakat, potensi panas bumi tersebut akan memberikan dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia, Jawa Barat dan khususnya di Kabupaten Bandung,” sebut Dadang Supriatna.

Bupati Bandung mengatakan, pengusahaan panas bumi juga mewajibkan adanya pemberian bonus produksi panas bumi bagi daerah penghasil.
Untuk itu, lanjut Dadang Supriatna, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh peserta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan pembagian bonus produksi panas bumi.
“Juga menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan untuk berbagai tingkatan di lapangan nantinya,” ucapnya.

Untuk itu, Bupati Bandung berharap dapat bersama pengusaha panas bumi menjaga kelangsungan produksi panas bumi di Kabupaten Bandung, sehingga terciptanya hubungan saling menguntungkan antara pengusaha dan pemerintah daerah penghasil.
“Juga dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut, sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembangan panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi,” tuturnya.

Dadang Supriatna mengutarakan dengan hadirnya Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari bonus produksi panas bumi ini diharapkan pengelolaan bantuan keuangan tersebut bisa tertib administrasi, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kadis PMD Kab. Bandung, H. Tata Irawan mengungkapkan, “selama ini bonus produksi panas bumi dikelola oleh pemerintah daerah, baru pada masa kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna, pengelolaan bonus produksi panas bumi ini diserahkan kepada Desa. Hal ini sebagai bentuk perhatian Pak Bupati kepada Desa yang merupakan lokus dan fokus pembangunan di daerah”.

“Perbup ini berfungsi untuk memberikan pedoman kepada Desa, agar dalam pemanfaatan bonus panas bumi ini tidak terjadi tumpang tindih dengan kegiatan yang sudah difasilitasi oleh sumber anggaran lainnya”, pungkasnya.

Diharapkan melalui perbup ini peningkatan ekonomi di wilayah daerah produksi PLTP semakin meningkat, manfaat keberadaan perusahaan semakin dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Kabiro Kabupaten Bandung
( E Taryana JT/ Eman