WARGA KELURAHAN SITUSAEUR MINTA SATPOL PP KOTA BANDUNG BONGKAR TIANG REKLAME

Bandung | Kantor Satpol PP Kota Bandung, di Jl. R.A.A. Marta Negara No. 4, Turangga, Kota Bandung, menerima Dumas ( Pengaduan Masyarakat ) dari Ibu Dewi Aisyah, warga Jalan Leuwi panjang Rt 13 RW 03, Kel Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Selasa, 20 Februari 2024, di bidang Tibum ( Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ) mengenai berdirinya tiang reklame di depan rumahnya.

Pada pelaporan Dumas ibu Dewi Aisyah di dampingi langsung oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan PACIRA ( PWP ) Lot Baktiar Sigalingging, yang di terima langsung oleh Kasi Penyuluhan Satpol PP Kota Bandung Atep Yumarwan, di dampingi bagian Tim Pelayanan Masyarakat ibu Lintang, Selasa, 20 Februari 2024.

Dalam keterangannya, Ibu Dewi Aisyah kepada Kasi Penyuluhan dan Tim Pelayanan, Selasa, ( 20/02 ), menyampaikan bahwa dulu pernah pihak dari Perusahaan Reklame meminta izin kepada orang tuanya (ibunya) berniat mengontrak lahan halaman didepan rumahnya untuk di berdirinya Tiang Reklame. Keinginan itu di tolak oleh orang tua Dewi Aisyah berikut keluarga ikut menolak, dengan alasan lebih mementingkan keselamatan keluarga. Dari pihak keluarga Dewi Aisyah sampai saat ini belum pernah menandatangani secarik surat apapun perihal untuk izin berdirinya Tiang Reklame.

Pada saat diwawancarai awak media, ibu Dewi Aisyah menyampaikan bahwa dirinya baru saja membuat Dumas ke kantor Satpol PP Kota Bandung ke bidang Tibum, menyampaikan laporannya Dumas nya menolak berdirinya Tiang Reklame di depan rumahnya, katanya.

” Saya dan keluarga menolak berdirinya Tiang Reklame dengan alasan keselamatan keluarga. Sampai saat ini saya belum pernah menandatangani secarik berkas apapun, maupun itu untuk surat izin Gangguan ( HO ). Dengan berdirinya Tiang Reklame ini saya merasa Hak Asasi Manusia ( HAM ) saya sudah di langgar karena keluarga sudah tidak nyaman lagi sejak berdirinya tiang reklame. Sampai saat ini keluarga selalu was-was setiap hari karena adanya tiang reklame,” ujar Ibu Dewi.

Menambahkan,” Harapan saya dengan laporan Dumas ini membuahkan hasil. Saya berharap ini menjadi upaya terakhir berharap dikabulkan Tiang Reklame di bongkar. Saya sudah lapor ke Ombudsman hasilnya tidak memuaskan, laporan ke DPMPTSP Kota Bandung juga tidak membuahkan hasil. Melalui Dumas ini perjuangan saya demi keselamatan, kenyamanan keluarga saya, didengar bapak Walikota Bandung dan Gubernur Jawa Barat, dari keluhan warga masyarakat seperti saya ini yang merasa hak-hak sebagai manusia dan warga negara sudah terampas dan Terjajah,” pungkas Ibu Dewi Aisyah, Selasa, 20/02/2024, dihalaman kantor Satpol PP Kota Bandung.

Sementara itu Kasi Penyuluhan Satpol PP Kota Bandung, Atep Yumarwan di dampingi Tim Pelayanan mengatakan, dari Dumas dan hasil keterangan yang kami terima dari Ibu Dewi Aisyah warga kelurahan Situsaeuer sebagai pelapor, akan kami lanjutkan ke Tim Teknis Reklame untuk dibahas. Di bagian tim teknis akan di bahas selanjutnya akan dilakukan cek langsung kelengkapan administrasi, kemudian terjun langsung ke lokasi berdiri tiang reklame yang di laporkan,” pungkas Kasi Penyuluhan Satpol PP Kota Bandung Atep Yumarwan, Selasa, 20/02/2024.

Pada saat itu Ketua Umum Persatuan Wartawan PACIRA ( PWP ) Lot Baktiar Sigalingging, yang ikut mendampingi pelaporan Dumas Ibu Dewi Aisyah, menyampaikan kepada awak media, membenarkan bahwa ibu Dewi Aisyah warga kelurahan Situsaeur, Kota Bandung, sudah melaporkan kasus Tiang Reklame dan saya sendiri sudah cek langsung lelokasi ternyata berdirinya tiang reklame kurang lebih berada 1meter dari bibir jalan dan tiang reklame cukup besar. Sudah sewajarnya ada izin tetangga, kata Bahtiar.

” Sebagai Ketum PWP saya akan terus mengawal kasus ini. Walaupun katanya izinnya sudah ada, tetapi yang paling penting keluarnya rekomendasi dari instransi terkait sebagai dasar terbitnya izin yang harus di pertanyakan, apa saja syarat di dalam rekomendasi itu. Maka dari itu yang paling penting di perdebatkan dan di pertanyakan kepada semua pihak yang terkait, apakah wajib ada izin tetangga ataukah tidak perlu izin tetangga. Kita ini kan punya budaya ketimuran tolong dipakailah itu izin tetangga, karena sangat diperlukan sebagai jaminan ber investasi bagi pengusaha. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi apabila investasi berdirinya suatu perusahaan tetapi terjadi komplik dengan masyarakat ? Apa ini yang diinginkan pemerintah. Saya percaya bukan itu yang diinginkan pemerintah. Olehnya saya mohon pemerintah daerah, pemerintah pusat lebih memperhatikan hal-hal izin tetangga jangan dianggap sepele, tolong di hargai hak-hak warga masyarakat sekitar lingkungan setempat” ujarnya.

Menjelaskan,” Coba dipelajari Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pada Bagian Kedua Perletakan Reklame, Pasal 3 ayat (1) menjelaskan Setiap Perletakan Reklame harus memperhatikan keamanan, keselamatan, kenyamanan masyarakat, etestika, keserasian bangunan dan lingkungan serta sesuai dengan rencana kota. Sudah jelas dalam menurut pasal 3 memperhatikan keamanan, keselamatan dan Kenyamanan masyarakat, makanya saya sebagai ketum PWP minta pemerintah memperhatikan isi pasal 3 ayat (1) Peraturan Wali Kota Bandung ini. Wajar ibu Dewi Aisyah menuntut keadilan dan layak di kabulkan demi keselamatan keluarganya , menurut pasal 3 ayat (1) kenyamanan keluarga ibu Dewi Aisyah sudah terusik. Berharap Satpol PP Kota Bandung mengambil sikap tegas,” Pungkas Lot Baktiar Sigalingging Ketua Umum Persatuan Wartawan PACIRA ( PWP ), Selasa, 20/02/2024.

Kabiro Kabupaten Bandung

Eman S