BUNTUT DH DILUCUTI JABATANNYA INTANSI KAB BANDUNG, TERBUKTI POLIYANDRI, ALIHKAN ISU MANTAN ATS NIKAH SIRI, ATS LAPORKAN BALIK DH PENGGELAPAN UANG BOS 2020/21

Fhoto: Ilustrasi


Kab Bandung – Minggu 17 Maret 2024 , media warta jurnal net , menerima laporan pemberitaan Akibat ATS Dosen PTN Bandung, di tuduh melakukan Nikah Siri oleh mantannya, dengan Tanpa dasar dan DH bukan siapa-siapa lagi, sudah terbukti DH NUSYUZ dan dijatuhi Hukuman Berat dari Bupati Bandung 862/Kep 653.BKPSDM/ 2023 dan putusan PA Soreang Bandung berkekuatan Hukum tetap no 327/Pdt.G/ 2024/PA.Sor tanggal 7 Peb 2024 dan Ikrar talak/akta cerai 18 Maret 2024′
No AKTA Cerai 1224/ AC/2024/ PA Sor.

Bahwa DH Demi Hukum telah di cerai ATS dan sulit faham menerima kenyataan, hingga tidak bisa membedakan Akad Nikah dan Akad Hitbah/ Lamaran. Padahal DH mantan, mencampuri Hak Orang lain.

ATS dan Tim Rektorat Berencana melaporkan balik DH di samping Perbuatan tidak menyenangkan berakibat Pencemaran Nama baik, kegaduhan dikantor Orang lain, juga Hasil Tim investigasi BOS Kemenag RI, DH sejak jadi Ketua Yayasan diduga kuat telah melakukan penggelapan Uang Negara Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tahun 2020/21,
2Tahap senilai 45 Juta Rupiah, Pasal berlapis

Hal tersebut di ungkapkan ATS bahwa: BOS Seharusnya di peruntukan untuk keperluan sekolah.
Bukan disalah gunakan di pakai untuk kepentingan pribadi DH.
DH telah melanggar pasal berlapis :
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf a UU 1/2023 merupakan delik biasa. Sedangkan Pasal 335 ayat (1) butir 2 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf b UU 1/2023 merupakan delik aduan, sebab ditegaskan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut hanya dapat dijerat pidana apabila ada pengaduan dari korban;
Pasal 488 UU 1/2023
Penggelapan Uang Negara dimaksud, termasuk BOS, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima ( 5) tahun.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, sebelumnya bisa di tangkap dipidana penjara paling lama lima (5) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

Dalam waktu dekat DH akan di APH kan. Kejaksaan menunggu.
Kecuali sadar dan Efek jera mengembalika Uang BOS, bila lanjut pidana bisa lepas status PNS.

 

Kabiro Kabupaten Bandung

E Taryana /Eman