LAGI LAGI PROYEK TIDAK TERPASNG NYA PAPAN NAMA GEGIATAN PEKERJAN COR JLN SIMPANG DESA CIPELAH KECAMATAN RANCABALI
Kabupaten Bandung | Selasa 30 april 2024 media wartajurnal.net mendatangi ke
Pekerjaan peningkatan jalan desa cipelah
Di kampung kadu jaln gunung letik ci pelah
Kecamatan rancabali di ketahui dari awal pembangunan tidak .memasang papan impormasi dari pemantau awak berawal adanya impormasi dari warga setempat (selasa 30 _4_ 2024)dengan banyaknya mobil pengangku beton coran molen yang melintas di jalan raya ciwidey rancabali tepatnya di desa cipelah hal ini di duga kuat proyek pembangunan rabat beton tersebut tidak mengunakan undang undang keterbukan impormasi publik (kip) dan perpres tengtang (kip)
Kepala desa ci pelah membantah merekomendasikan pekerjaan proyek peningkatan jalan simpang desa ci pelah menjadi sorotan publik setelah tim awak media wartajurnal.net mendatangi ke lokasi pekerjaan rabat beton sebagai kontorol sosial dan mewawancarai salah satu warga setempat yang engan di subut namanya menerangkan. Kepada awak media bahwa proyek rabat beton yang di jalan simpang desa cipelah tidak tahu sumber dana pembangunan rabat beton ini melaikan proyek ini adalah proyek tidak bertuan karna tidak ada papan proyek yang terpasang jadi saya tidak tahu pembangunan cor jalan ini asal dari mana sumber dana pembangunan ini panjang berapa lebar berapa tebel berapah saya kurang tau papar warga yang lagi membatu membersihkan sisa coran yang menempel di jalan, ujarnya
Acung’ yang bertindak sebagai pelaksana atau koordinator di lapangan saat awak media meminta penjelas pembangunan Rabat beton yang di jalan simpang desa ci pelah tidak memberikan detail mengenai proyek ini malahan menyampaikan kepada awak media saya di sini hanya sebagai kuli
melainkan pekerja bukan apa apa malah menyarankan ke pemborong nya siapakah pemborong tersebut itu ?
Undang undang no 14 tahun 2008 tengtang (KIP) menegesakan sebagai mana tertuang dalam pasal 28 yang menyebutkan bahwa aetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh inpormasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan serta berhak untuk mencari memperloleh memiliki dan menyimpan inpormasi
Tim Biro Bandung
E Taryana / Eman / H Iyan