Ancaman Kembali Di Medsos Kepada Wartawan Media Online Di Kabupaten Bandung

Kab Bandung – Wartajurnal.net | Hari Selasa tanggal 20 02 2024 Dengan viralnya berita kejadian , sabtu tanggal 10 Pebruari 2024 atas berita yang di angkat oleh rekan – rekan media di kabupaten Bandung dari informasi masyarakat adanya kampanye caleg dari DPR RI di lapangan sepak bola Desa Sukawening terkait Adanya kehadiran ketua BPD ikut menghadiri dan berada di panggung bersama caleg.

Karena ada suatu aturan yang tidak memperbolehkan BPD hadir dan harus netral.
Dan tertuang dalam pasal 280 ayat 2 UU pemilu Nomer 7 tahun 2017 yang berbunyi “ Pelaksana dan / atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikuti sertakan “ ( h ) kepala desa, ( I) perangkat desa, ( j) anggota badan permusyaaratan desa BPD ).hal tersebut adanya indikasi ikut berkampanye dan tidak netral

Lain hal yang terjadi di Desa Sukawening Kab Bandung, Sabtu, 10/2/2024 adanya kampanye dari Caleg DPR RI di lapang sepak bola Desa Sukawening, karena adanya pengusiran dari oknum tim anggota panitia Rachael Maryam DPR RI saat kampanye kepada beberapa awak media secara paksa tidak mengijinkan untuk mewawancarai.

Berkelanjutan dari awal kejadian itu, lagi – lagi muncul suatu bentuk ancaman yang di lakukan oleh oknum panitia Tim Rachel Maryam kepada wartawan, yang di rasa itu bentuk ancaman serius serta bisa mengganggu keselamatan diri dari media wartawan Syarif Hidayat.

Wartawan bernama. Syarif Hidayat memberikan penjelasan bahwa bentuk ancaman itu di dapat dari rekan media lainnya dari Sosmed yang di screenshoot dari “Lancaeuk 2 dan di buat oleh Ferdie“ di sampaikan kepada. Syarif Hidayat kata nya menerima berita itu pada hari
Senin 19 Pebruari 2024, telah masuk adanya suatu informasi suatu berita yang di buat di media sosial tentang suatu bentuk pengancaman yang di buat oleh oknum panitia terhadap wartawan. Syarif Hidayat yang di buat oleh sdr Ferdie dan di screenshoot oleh sdr yang bernama di akui nya Lancaeuk 2. Ujar Syarif H

Di situ ada bahasa tulisan pengancaman yang tidak etis dan indikasinya membahayakan dengan memakai bahasa Sunda seperti ( Enjing dei mah pundak di jalan coblos mata si anjing iye ?) dan juga ada kata – kata yang melecehkan wartawan lainnya serta menantang untuk mengajak duel seperti dalam unggahan nya ( Minggu 18 pen 2024 Lapangan sukawening Pukul 12 wib ?Fight ? pereman kampung vs Media / wartawan kampung , Mun daeken di ajak duel 1 lawan 1 eta ge ).

Dengan adanya suatu pengancaman kepada Syarif Hidayat awak media Waspira News dan rekan media lainya merasa terganggu untuk keselamatannya juga terancam. Memohon kepada pihak – pihak yang berwajib dari kejadian ini. agar bisa memberikan perlindungan, rasa aman dan nyaman diduga oknum tersebut, telah melanggar tentang kebebasan pers di dalam mencari berita.

Menurut Agus Suhendar Pimprus media Waspira di kantor redaksi Baleendah mengatakan terkait permasalah ini. “Jelas suatu bentuk pengancaman sesuai dalam pasal 29 UU ITE tentang adanya suatu pengancaman “.

Kabiro Kabupaten Bandung

ETaryana /Eman