Aspek Tehnisnya Dipenuhi, Persetujuan Tetangga Merupakan Prasyarat

Kab. Bandung | Kehadiran dari pihak Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) kabupaten bandung dilokasi kandang ayam, pada hari Rabu, 09 Agustus 2023, mendapatkan sorotan warga sekitar pasalnya kehadiran DLH sudah dua kali tampa melibatkan perwakilan warga setempat.

Melalui bagian Pengaduan DLH , Rojul, membenarkan kehadiran dirinya berikut teamnya, bersama dengan pegawai dinas pertanian bidang peternakan melakukan peninjauan kelokasi kandang ayam tanpa dijadwalkan terlebih dahulu, itu terjadi karena kebetulan sama-sama ada di wilayah kecamatan cimaung, katanya.

” Ada rapat di daerah cimaung rapat Musrenbang, tidak sengaja kebetulan ada orang pertanian rapat juga sekalian mampir kesitu, ia lihat saja, tapi tidak ada kegiatan dikandang ayam. Informasi dari orang pertanian sudah ada dari dulu kandang ayam, kalau kita lihat belum ada kegiatan apa-apa di kirain sudah ada kegiatan, ujar Rojul, Jumat, 11/08/2023.

Menjelaskan mengenai perizinan,” kalau kami LH kan ada di tengah-tengah. Dulu dia (kandang ayam) kata beroperasi, setelah covid berhenti, sekarang rencana mau ada lagi, cuman kita di LH otomatis ketentuan yang dipegang semua perizinan, mangga kalau mau diurus, kan wajib itu. Wajib teknisnya ada di dinas pertanian yang hendelnya bidang peternakan. LH hanya dokumen UKL UPL nya saja, nanti kita baru turun penyusunan dokumen pembahasan di kita, gitu,” katanya.

Menambahkan,” dulu katanya sudah ada HO, IMB , informasinya cuma saya belum tahu belum melihatnya langsung. Nanti pas pengurusan ditinjau oleh orang PUTR, dari LH UKL UPL itu kitab sucinya LH. Kita menggunakan Budaya ketimuran mengutamakan musyawarah itu menjadi prasyarat juga. Apabila sudah ada kegiatan tetapi perizinan belum ada terpaksa Satpol-PP yang bertindak,” pungkas Rojul, bagian Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bandung.

Sudah pernah di rapatkan di LH dengan Eka dari Tata Ruang tentang kandang ayam dan pemasangan tiang PLN. Mengenai Tata Ruang mau di cek dulu apakah lokasi itu peruntukannya masuk tata ruang apakah tidak untuk kandang ayam. Menurut informasi katanya sudah ada izinnya tahun 2010, kalau sudah ada izinnya pasti sudah masuk tata ruang, kata Didin Kasi bidang Tata Ruang PUTR Kab bandung, Jumat, 11/08/2023.

Awalnya PUTR bagian tata ruang dilihat dulu apa sudah ada surat-surat izinnya sebelumnya. Kamipun tidak akan mengeluarkan izin kalau tata ruang tidak sesuai. Kalau tata ruang dibolehkan, kalau warga menolak berarti ada keterangan warga menolak, keterangan warga mana yang menolak harus jelas. Kita ( PUTR ) tidak boleh masuk ke masyarakat ” ini tata ruang boleh kenapa masyarakat tidak boleh”, kita tidak boleh gitu, ujarnya.

” Urusan dengan warga pengembang untuk izin selanjutnya. Kalau memang dibutuhkan izin lingkungan itu di dokumen. Tata Ruang keluarganya mengenai ini diperbolehkan, terbatas, dan bersyarat. Kalau mau berlanjut harus ada izin-izin tetangga, tidak hannya melihat itu saja harus melihat dari sisi kewilayahannya juga, diproses di tengah jalan di tolak ya udah tidak bisa berjalan,” pungkas Didin Kasi Tata Ruang PUTR Kab. Bandung.

Kabiro Bandung
( E Taryana JT / Eman )