Cara Cek Pengumuman PPPK Guru di Sscasn.bkn.go.id

Fhoto Ilustrasi

Nasional – Wartajurnal.net |  Berikut ini adalah cara cek pengumuman PPPK Guru di Sscasn.bkn.go.id yang resmi diumumkan.  Pegawai honorer Nasional di lingkungan Pemerintah seluruh Kabupaten  di Indonesia. Berikut ini adalah cara cek hasil pengumuman PPPK Guru 2022. Klik saja link berikut ini. Kabar baik buat kamu yang beberapa waktu lalu telah mengikuti serangkaian proses pendaftaran PPPK Guru 2022. Sebab pengumuman hasilnya sudah bisa dilihat hari ini, Rabu, 8 Maret 2023. Meski demikian, pengumuman yang disampaikan BKN hari ini bukanlah pengumuman yang diinginkan oleh pendaftar PPPK Guru 2022. BACA JUGA: Alasan Pengumuman PPPK Guru 2022 Ditunda, Ini Jadwal Resminya Pengumuman yang ditampilkan di situs Guru PPK Kemendikbud berisi informasi tentang nasib pelamar prioritas 1 alias P1 yang batal mendapat penempatan. Diketahui, Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Sementara itu, hasil pengumuman PPPK Guru 2023 bisa dilihat melalui dua link berikut ini. Meski demikian, belum diketahui kapan hasilnya akan diumumkan, rumor yang beredar menyebut jika hasil resminya akan diumumkan sebelum 10 Maret 2023. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dan atau melalui https://sscasn.bkn.go.id/. Cara cek pengumuman PPPK Guru di Guru PPK Kemendikbud: Buka https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ Pada bagian menu, klik opsi Pengumuman Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar Hasil seleksi administrasi PPPK guru akan muncul di dashboard Cara cek pengumuman PPPK di situs BKN Buka https://sscasn.bkn.go.id/ Pada bagian menu, klik opsi Login Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik Masuk Penguman akan muncul di dasboard.

Gaji PPPK Guru Gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPKsesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020: Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200 Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900 Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500 Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPKterdiri dari: Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan struktural Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.