DIDUGA AKIBAT CEMBURU BUTA OKNUM ASN UIN LAPORKAN ISTRI NYA POLIANDRI

Fhoto Ilustrasi

Kab Bandung |  Diduga Akibat cemburu buta seorang oknum ASN UIN Bandung telah tega melaporkan istri nya telah melakukan poliandri dengan laki laki lain.

Poliandri adalahe salah satu bentuk poligami di mana seorang wanita mengambil dua suami atau lebih pada saat yang sama, poliandri berseberangan dengan poligini dan seluruh agama tidak membenarkan poliandri tersebut yang mengakibatkan satu laki-laki dari dua perempuan atau lebih.

Akibat dari adanya pelaporan tersebut Istri nya yang berinisial. DH seorang ASN Pemda di Kab Bandung di turunkan jabatan nya dari Pungsional jadi Staf biasa serta mengarah kepada pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dari pekerjaan nya di salah satu Dinas tersebut yang ada di lingkungan Pemerintahan Kab Bandung.

Korban pelaporan

DH selaku Korban dari pelaporan suami nya saat di kompirmasi awak media Warta jurnal net Kamis, 22/02/2024, mengungkap kan tentang kejadiannya (Kronologis) melakukan Poliandri dengan laki laki lain dan mengelak karena tidak merasa dan tidak pernah melakukan poliandri dengan laki laki lain. Ujarnya

Ada paun keterangan dari inisial (DH) bahkan sebaliknya nya diri nya masih istri Syah dari TF karena sidang perceraian masih dalam proses, sebaliknya nya inisial (TF) tanpa sepengetahuan (DH) tidak ada ijin dan komunikasi dengan saya, diduga telah berani melakukan kawin siri dengan salah satu oknum seorang Guru P3K SD yang ada di Wilayah Dinas Pendidikan Kab Bandung.

Sedangkan bagi laki-laki yang melakukan Poligami adalah praktik menikah dengan banyak pasangan para sosiolog menyebut bahwa seorang pria yang menikah dengan lebih dari satu istri disebut poligini

Bahkan menurut UU Perkawinan menyebutkan perkawinan poligami tampa ijin pengadilan dapat di batalkan oleh pengadilan selain itu akan ada sangsi pidana bagi orang yang melakukan poligami tampa ijin istri.
Melakukan poligami tampa ijin merupakan tindak pidana sebagai mana di atur dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana. pasal 279 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara

Dari adanya pelaporan

Mengingat dampak pelaporan tersebut hingga mengakibatkan kerugian kepada (DH) tersebut baik pekerjaan dan nama baik (DH) akan balik melaporkan TP atas dasar Pencemaran nama baik sesuai pasal 335 ayat 1lah KUHP dan Perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 310 ayat 1 KUHP “ ujar nya

 

Kabiro Kabupaten Bandung

E taryana / Agus BR / Eman